Hukum & Perundang-undangan Digital
Memahami aturan main di dunia maya melalui UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pengantar Hukum Digital
Mengapa Kita Perlu Hukum Digital?
Internet bukan ruang tanpa hukum. Di Indonesia, aktivitas digital diatur secara ketat untuk melindungi pengguna dari kejahatan siber dan penyalahgunaan data. Dua pilar utama hukum digital kita adalah:
- UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik): Mengatur tentang penyebaran informasi, transaksi online, dan larangan konten ilegal.
- UU PDP (Perlindungan Data Pribadi): UU No. 27 Tahun 2022 yang menjamin hak privasi dan keamanan data setiap warga negara.
Larangan dalam UU ITE
Arahkan kursor atau ketuk kartu di bawah ini untuk melihat pasal dan sanksinya.
Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3)
Penghinaan Online
Mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Menuduh seseorang penipu di medsos tanpa bukti.
- Memposting aib orang lain untuk mempermalukan.
- Body shaming di kolom komentar.
Berita Bohong & SARA
Pasal 28 ayat (1) & (2)
Hoaks & Kebencian
Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen (Ayat 1) atau menyebarkan kebencian berbasis SARA (Ayat 2).
- Penipuan toko online (barang fiktif).
- Menghasut permusuhan antar suku/agama.
- Menyebarkan info kesehatan palsu yang menyesatkan.
Akses Ilegal (Hacking)
Pasal 30
Peretasan Sistem
Sengaja mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
- Login ke akun medsos pacar tanpa izin.
- Mencuri database perusahaan.
- Defacing (mengubah tampilan) website sekolah.
Ancaman Kekerasan
Pasal 29
Cyberstalking / Terror
Mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
- Meneror lewat DM/Chat terus menerus.
- Mengancam akan menyebarkan foto pribadi jika tidak diberi uang (Sextortion).
UU Perlindungan Data Pribadi
Membedakan jenis data yang wajib dilindungi menurut UU PDP.
Data Pribadi Umum
Data Identitas DasarData yang bersifat umum, namun tetap harus dijaga penggunaannya.
- Nama Lengkap.
- Jenis Kelamin.
- Kewarganegaraan.
- Agama.
- Status Perkawinan.
Data Pribadi Spesifik
Sangat Rahasia & Berisiko TinggiData yang jika bocor dapat menimbulkan dampak kerugian besar.
- Data Kesehatan (Rekam Medis).
- Data Biometrik (Sidik Jari, Wajah).
- Data Keuangan (No. Rekening, Gaji).
- Catatan Kejahatan.
- Data Genetika.
Studi Kasus Pelanggaran
Doxing
Menyebarkan data pribadi orang lain (alamat, no HP) secara publik tanpa izin untuk tujuan intimidasi.
- UU PDP Pasal 65 ayat (2): Mengungkapkan data pribadi bukan miliknya.
Pinjaman Online Ilegal
Aplikasi pinjol yang mengakses kontak HP nasabah dan meneror teman-teman nasabah saat penagihan.
- UU ITE Pasal 30 (Akses Ilegal).
- UU ITE Pasal 29 (Pengancaman).
Revenge Porn
Menyebarkan konten intim/asusila mantan pasangan karena sakit hati atau dendam.
- UU ITE Pasal 27 ayat (1).
- UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Kuis Hukum Digital (10 Soal)
1. UU ITE adalah singkatan dari...
2. Budi kesal dengan Andi, lalu memposting foto Andi dengan caption "Penipu Ulung" tanpa bukti. Budi dapat dijerat pasal...
3. Berikut ini yang termasuk Data Pribadi SPESIFIK menurut UU PDP adalah...
4. Tindakan masuk ke akun media sosial orang lain tanpa izin dengan menebak passwordnya termasuk pelanggaran...
5. Menyebarkan data pribadi orang lain (alamat, nomor HP) ke publik dengan tujuan jahat disebut...
6. Apa hukuman maksimal bagi penyebar berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen (Pasal 28 ayat 1)?
7. Hak untuk meminta pengelola data menghapus data pribadi kita yang sudah tidak relevan disebut...
8. Manakah yang BUKAN merupakan prinsip perlindungan data pribadi?
9. Jika ada situs web yang meminta foto selfie dengan KTP untuk verifikasi pinjaman, data tersebut termasuk...
10. Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang penyebaran konten yang menimbulkan...
LKPD - Analisis Hukum Digital
Lembar Kerja Peserta Didik
Identitas Siswa
Kelompokkan data berikut ke dalam kategori Data Umum atau Data Spesifik.
(Data: Agama, Golongan Darah, Nama Ibu Kandung, Alamat Rumah, Sidik Jari, Riwayat Penyakit)
| Data Pribadi UMUM | Data Pribadi SPESIFIK |
|---|---|
Kasus: Seseorang merasa tidak puas dengan pelayanan sebuah restoran. Ia lalu memposting di Instagram Story: "JANGAN MAKAN DI SINI! RESTORAN PENIPU, MAKANANNYA BASI SEMUA, PELAYANNYA MALING!" tanpa disertai bukti foto/video yang valid. Postingan itu viral dan omset restoran turun drastis.
Pertanyaan Analisis:
- Apakah tindakan tersebut melanggar UU ITE? Jika ya, pasal berapa?
- Apa perbedaan antara "Kritik/Review Jujur" dengan "Pencemaran Nama Baik" dalam kasus ini?
0 Komentar