Ad Code

Hukum & Perundang-undangan Digital

Modul 1: Hukum & UU Digital

Hukum & Perundang-undangan Digital

Memahami aturan main di dunia maya melalui UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pengantar Hukum Digital

Mengapa Kita Perlu Hukum Digital?

Internet bukan ruang tanpa hukum. Di Indonesia, aktivitas digital diatur secara ketat untuk melindungi pengguna dari kejahatan siber dan penyalahgunaan data. Dua pilar utama hukum digital kita adalah:

  • UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik): Mengatur tentang penyebaran informasi, transaksi online, dan larangan konten ilegal.
  • UU PDP (Perlindungan Data Pribadi): UU No. 27 Tahun 2022 yang menjamin hak privasi dan keamanan data setiap warga negara.

Larangan dalam UU ITE

Arahkan kursor atau ketuk kartu di bawah ini untuk melihat pasal dan sanksinya.

Pencemaran Nama Baik

Pasal 27 ayat (3)

Penghinaan Online

Mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Contoh Pelanggaran:
  • Menuduh seseorang penipu di medsos tanpa bukti.
  • Memposting aib orang lain untuk mempermalukan.
  • Body shaming di kolom komentar.

Berita Bohong & SARA

Pasal 28 ayat (1) & (2)

Hoaks & Kebencian

Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen (Ayat 1) atau menyebarkan kebencian berbasis SARA (Ayat 2).

Contoh Pelanggaran:
  • Penipuan toko online (barang fiktif).
  • Menghasut permusuhan antar suku/agama.
  • Menyebarkan info kesehatan palsu yang menyesatkan.

Akses Ilegal (Hacking)

Pasal 30

Peretasan Sistem

Sengaja mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Contoh Pelanggaran:
  • Login ke akun medsos pacar tanpa izin.
  • Mencuri database perusahaan.
  • Defacing (mengubah tampilan) website sekolah.

Ancaman Kekerasan

Pasal 29

Cyberstalking / Terror

Mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Contoh Pelanggaran:
  • Meneror lewat DM/Chat terus menerus.
  • Mengancam akan menyebarkan foto pribadi jika tidak diberi uang (Sextortion).

UU Perlindungan Data Pribadi

Membedakan jenis data yang wajib dilindungi menurut UU PDP.


Studi Kasus Pelanggaran

Doxing

Menyebarkan data pribadi orang lain (alamat, no HP) secara publik tanpa izin untuk tujuan intimidasi.

Pelanggaran UU PDP Cyberbullying
Pasal Terkait:
  • UU PDP Pasal 65 ayat (2): Mengungkapkan data pribadi bukan miliknya.
⚖️ Penjara maks 4 Tahun

Pinjaman Online Ilegal

Aplikasi pinjol yang mengakses kontak HP nasabah dan meneror teman-teman nasabah saat penagihan.

Akses Ilegal Pengancaman
Pasal Terkait:
  • UU ITE Pasal 30 (Akses Ilegal).
  • UU ITE Pasal 29 (Pengancaman).
⚖️ Penjara 6 - 12 Tahun

Revenge Porn

Menyebarkan konten intim/asusila mantan pasangan karena sakit hati atau dendam.

Kesusilaan Kekerasan Gender
Pasal Terkait:
  • UU ITE Pasal 27 ayat (1).
  • UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
⚖️ Penjara maks 6 Tahun

Kuis Hukum Digital (10 Soal)

1. UU ITE adalah singkatan dari...

2. Budi kesal dengan Andi, lalu memposting foto Andi dengan caption "Penipu Ulung" tanpa bukti. Budi dapat dijerat pasal...

3. Berikut ini yang termasuk Data Pribadi SPESIFIK menurut UU PDP adalah...

4. Tindakan masuk ke akun media sosial orang lain tanpa izin dengan menebak passwordnya termasuk pelanggaran...

5. Menyebarkan data pribadi orang lain (alamat, nomor HP) ke publik dengan tujuan jahat disebut...

6. Apa hukuman maksimal bagi penyebar berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen (Pasal 28 ayat 1)?

7. Hak untuk meminta pengelola data menghapus data pribadi kita yang sudah tidak relevan disebut...

8. Manakah yang BUKAN merupakan prinsip perlindungan data pribadi?

9. Jika ada situs web yang meminta foto selfie dengan KTP untuk verifikasi pinjaman, data tersebut termasuk...

10. Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang penyebaran konten yang menimbulkan...

LKPD - Analisis Hukum Digital

Lembar Kerja Peserta Didik

Identitas Siswa

Tugas 1: Klasifikasi Data Pribadi

Kelompokkan data berikut ke dalam kategori Data Umum atau Data Spesifik.

(Data: Agama, Golongan Darah, Nama Ibu Kandung, Alamat Rumah, Sidik Jari, Riwayat Penyakit)

Data Pribadi UMUM Data Pribadi SPESIFIK
Tugas 2: Analisis Kasus UU ITE

Kasus: Seseorang merasa tidak puas dengan pelayanan sebuah restoran. Ia lalu memposting di Instagram Story: "JANGAN MAKAN DI SINI! RESTORAN PENIPU, MAKANANNYA BASI SEMUA, PELAYANNYA MALING!" tanpa disertai bukti foto/video yang valid. Postingan itu viral dan omset restoran turun drastis.

Pertanyaan Analisis:

  1. Apakah tindakan tersebut melanggar UU ITE? Jika ya, pasal berapa?
  2. Apa perbedaan antara "Kritik/Review Jujur" dengan "Pencemaran Nama Baik" dalam kasus ini?

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement